Head Office
Jakarta
Jl. Daan Mogot KM 21 No. 1
Pergudangan Era Prima E1
Tangerang, Jakarta Barat
021-29518737

Branch Office
Lampung
Jl. Soekarno-Hatta No. 16 A
Kedaton, B. Lampung
0721-7691130 / 0721-7691055

MPX Terms

TERM AND CONDITION


Dilarang memasukkan keadaan Paket barang-barang berikut:

  1. Uang tunai, Rupiah ataupun mata uang asing lainnya yang sejenis surat-surat berharga (Cek, Bilyet Giro, Saham, dsb.), Arloji, perhiasan dan lain-lainnya.
  2. Barang-barang yang mudah meledak, beracun, atau yang dapat merusak barang lainnya.
  3. Narkotika, ganja, morphin, zat psikotropika dan obat-obat terlarang lainnya.
  4. Barang cetakan, rekaman, dan lainnya yang melanggar norma kesusilaan serta mengganggu ketertiban dan keamanan.
  5. Barang-barang ilegal yang dilarang pemerintah.

"MPX" tidak bertanggung jawab atas hal-hal:

  1. Semua jenis resiko teknik yang terjadi selama pengangkutan dan pengiriman, yang mengakibatkan Paket tidak berfungsi seperti yang seharusnya yang menyangkut mesin atau barang elektronis sejenis lainnya seperti: TV, AC, Mesin Cuci, Komputer, dll.
  2. Kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan akibat dari kehilangan, kerusakan dan keterlambatan penyerahan Paket.
  3. Bila terjadi kesalahan teknis yang mengakibatkan kerugian material maupun immaterial.
  4. Kerusakan, keterlambatan, ataupun kehilangan karena keadaan memaksa (force majeure), yang termasuk namun tidak terbatas pada huru-hara, bencana alam, perang dan pembajakan.
  5. Kebocoran, kerusakan dan matinya jenis Paket seperti: barang cair, barang pecah belah, cetakan, makanan, buah-buahan, binatang hidup, tumbuh-tumbuhan da lain-lain.
  6. Penahanan dan penyitaan serta pemusnahan terhadap satu jenis Paket oleh instansi pemerintah terkait (Bea Cukai, Karantina, Kepolisian, Kejaksaan dan lain sebagainya) sebagai akibat hukum dari keberadaan jenis Paket yang bersangkutan.

Bilamana tidak ada keluhan / tuntutan dari Penerima pada saat Paket diserahkan, maka Paket dianggap sudah diterima dengan bak baik dan benar.

"MPX" tidak melayani dan tidak bertanggung jawab atas tuntutan dalam bentuk apapun atas tidak diterimanya suatu Paket setelah 1 (satu) bulan terhitung tanggal pengiriman.

  1. Bilamana terjadi kehilangan dan kekurangan atas Paket yang tidak diasuransikan, penggantian maksimum sebesar 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman Paket yang hilang atau kurang saja.
  2. Untuk Paket yang nilai barangnya melebihi 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman wajib diasuransikan.

Penggantian kerugian diselesaikan di kantor "MPX" dengan melampirkan:

  1. Bukti Tanda Terima Kiriman Barang yang ditanda-tangani penerima dengan pihak "MPX"
  2. Laporan Polisi, Polis Asuransi (apabila diasuransikan), Daftar isi Kiriman.